Apa sih hukum itu ?
Well guys, kita sulit mendifinisikan apa itu hukum secara detail. Karena hukum memiliki arti yang luas. Para ahli pun memiliki pandangan yang berbeda-beda tetapi belum ada pengertian yang mutlak mengenai hukum itu sehingga belum 100% dapat memuaskan para peneliti hukum. Lalu, apa sih hukum itu ? Check this out :Pengertian Hukum
Setelah ngintip beberapa referensi dan pengertian hukum menurut beberapa ahli, saya coba tarik kesimpulan seperti ini guys : Sesuatu yang dibentuk oleh sebuah badan, lembaga atau organisasi yang berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia dalam aspek yang menyeluruh, mulai dari ekonomi, politik, pidana sampai pada hak asasi. hukum dapat bersumber dari agama, pola pikir manusia dan alam.
Secara garis besar, hukum memiliki beberapa sifat penting guys, simplenya seperti ini :
1. Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
So..kalo kalian ingin hukum dinegara ini ditegakkan, maka contoh diatas harus ditegakkan oleh semua pihak bahkan pihak minoritas atau pihak terkecil pun.Ciri-Ciri Hukum
1. Terdapat perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi semua kalangan
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
So.. kalo kalian udah paham tentang ciri2 hukum tsb, ya lebih baik jangan coba melanggar hukum ya. Jangan sekali-kali terapin apa yang mahasiswa bandel katakan yaitu : "Hukum ada untuk dilanggar" tapi lebih baik rubah mindset kalian menjadi "Hukum ada untuk dilaksanakan".Sistem Pemerintahan Indonesia
Naah udah pada tau kan sekarang mengenai hukum, sifat hukum, dan ciri-ciri hukum itu sendiri. Sekarang kita coba bahas tentang bagaimana sih sistem pemerintahan di negara kita ?
Menurut opini saya pribadi, hukum di negara kita ini masih bisa dibilang kurang tegak guys. Karena masih menganut beberapa pasal warisan dari jaman Belanda jajah Indonesia. Apa itu contohnya ? KUHP <= Baca baik-baik. Well, kenapa saya bisa bilang itu pasal warisan Belanda, karena menurut para pakar hukum Indonesia yang pernah berdiskusi di Indonesia Lawyers Club mengatakan bahwa pasal KUHP itu lebih tertuju untuk rakyat bawah, sedangkan untuk rakyat atas lebih ringan jika hukumannya dikenakan pasal KUHP tersebut.
Ya mungkin itu sedikit opini saya tentang gimana sih sistem pemerintahan di negara kita dan juga hukum yang berlaku di negara kita. Semoga kelak nanti, kita sebagai generasi penerus bangsa dapat menegakkan hukum dinegara kita YANG KATANYA tidak tebang pilih.
No comments:
Post a Comment